Permohonan
pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan
sebagai
berikut:
a.
telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b.
pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah
negara Republik
Indonesia
paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10
(sepuluh) tahun
tidak
berturut-turut;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan
Undang-Undang
Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e.
tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana
penjara
1 (satu) tahun atau lebih;
f.
jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak
menjadi
berkewarganegaraan
ganda;
g.
mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h.
membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
- Pasal 10
(1)
Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara
tertulis dalam
bahasa
Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui
Menteri.
(2)
Berkas permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan
kepada
Pejabat.
- Pasal 11
Menteri
meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai
dengan
pertimbangan
kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung
sejak tanggal
permohonan
diterima.
- Pasal 12
(1)
Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
- Pasal 13
(1)
Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan.
(2)
Pengabulan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
ditetapkan
dengan Keputusan Presiden.
(3)
Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
paling lambat 3 (tiga)
bulan
terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan
kepada pemohon
paling
lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Keputusan Presiden
ditetapkan.
(4)
Penolakan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus
disertai
alasan dan diberitahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan paling
lambat 3
(tiga)
bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri.
- Pasal 14
(1)
Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan
pewarganegaraan
berlaku
efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau
menyatakan
janji
setia.
(2)
Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden
dikirim kepada pemohon,
Pejabat
memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji
setia.
(3)
Dalam hal setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk
mengucapkan sumpah atau
menyatakan
janji setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak
hadir tanpa
alasan
yang sah, Keputusan Presiden tersebut batal demi hukum.
(4)
Dalam hal pemohon tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan
janji setia pada
waktu
yang telah ditentukan sebagai akibat kelalaian Pejabat, pemohon dapat
mengucapkan
sumpah
atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk
Menteri.
- Pasal 15
(1)
Pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14
ayat
(1) dilakukan di hadapan Pejabat.
(2)
Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat berita, acara
pelaksanaan
pengucapan
sumpah atau pernyataan janji setia.
(3)
Paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal
pengucapan sumpah atau
pernyataan
janji setia, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan
berita
acara
pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia kepada Menteri.
0 komentar:
Posting Komentar