PEMBUKAAN
Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab
itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak
sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada
saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat
Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas
berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh
keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka
rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian
dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan
Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan
mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB
I
BENTUK
DAN KEDAULATAN
Pasal
1
1.Negara
Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
2.Kedaulatan
adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
BAB
II
MAJELIS
PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal
2
1.Majelis
Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan
golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan
undang-undang.
2.Majelis
Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun
di ibu kota negara.
3.Segala
putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang
terbanyak.
Pasal
3
Majelis
Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis
besar daripada haluan negara.
BAB
III
KEKUASAAN
PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal
4
1.Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut
Undang-Undang Dasar.
2.Dalam
melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil
Presiden.
Pasal
5
1.Presiden
memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
2.Presiden
menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang
sebagaimana mestinya.
Pasal
6
1.Presiden
ialah orang Indonesia asli.
2.Presiden
dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan
suara yang terbanyak.
Pasal
7
Presiden
dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan
sesudahnya dapat dipilih kembali.
Pasal
8
Jika
Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya
dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis
waktunya.
Pasal
9
Sebelum
memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut
agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah
Presiden (Wakil Presiden) :
"Demi
Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik
Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya
dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan
menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan
selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa".
Janji
Presiden (Wakil Presiden) :
"Saya
berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar
dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan
selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa".
Pasal
10
Presiden
memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut
dan Angkatan Udara.
Pasal
11
Presiden
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Pasal
12
Presiden
menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya
ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal
13
1.Presiden
mengangkat duta dan konsul.
2.Presiden
menerima duta negara lain.
Pasal
14
Presiden
memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
Pasal
15
Presiden
memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.
BAB
IV
DEWAN
PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal
16
1.Susunan
Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.
2.Dewan
ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak
memajukan usul kepada pemerintah.
BAB
V
KEMENTERIAN
NEGARA
Pasal
17
1.Presiden
dibantu oleh menteri-menteri negara.
2.Menteri-menteri
itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
3.Menteri-menteri
itu memimpin departemen pemerintah.
BAB
VI
PEMERINTAH
DAERAH
Pasal
18
Pembagian
daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan
pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan
mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara,
dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.
BAB
VII
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT
Pasal
19
1.Susunan
Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
2.Dewan
Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal
20
1.Tiap-tiap
undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
2.Jika
sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi
dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal
21
1.Anggota-anggota
Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.
2.Jika
rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak
disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan
lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal
22
1.Dalam
hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan
peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
2.Peraturan
pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
dalam persidangan yang berikut.
3.Jika
tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus
dicabut.
BAB
VIII
HAL
KEUANGAN
Pasal
23
1.Anggaran
pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan
undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui
anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan
anggaran tahun yang lalu.
2.Segala
pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
3.Macam
dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
4.Hal
keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
5.Untuk
memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan
Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan
undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan
Perwakilan rakyat.
BAB
IX
KEKUASAAN
KEHAKIMAN
Pasal
24
1.Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan
kehakiman menurut undang-undang.
2.Susunan
dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Pasal
25
Syarat-syarat
untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan
undang-undang.
BAB
X
WARGA
NEGARA
Pasal
26
1.Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara.
2.Syarat-syarat
yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal
27
1.Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.
2.Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
Pasal
28
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebaganya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB
XI
AGAMA
Pasal
29
1.Negara
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
itu.
BAB
XII
PERTAHANAN
NEGARA
Pasal
30
1.Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
negara.
2.Syarat-syarat
tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
BAB
XIII
PENDIDIKAN
Pasal
31
1.Tiap-tiap
warga negara berhak mendapat pengajaran.
2.Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional,
yang diatur dengan undang-undang.
Pasal
32
Pemerintah
memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
BAB
XIV
KESEJAHTERAAN
SOSIAL
Pasal
33
1.Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2.Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara.
3.Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal
34
Fakir
miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
BAB
XV
BENDERA
DAN BAHASA
Pasal
35
Bendera
Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal
36
Bahasa
Negara ialah Bahasa Indonesia.
BAB
XVI
PERUBAHAN
UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal
37
1.Untuk
mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah
anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
2.Putusan
diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah
anggota yang hadir.
ATURAN
PERALIHAN
Pasal
I
Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan
kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.
Pasal
II
Segala
badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama
belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal
III
Untuk
pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pasal
IV
Sebelum
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan
Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala
kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite
nasional.
ATURAN
TAMBAHAN 1
1.Dalam
enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden
Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan
dalam Undang-Undang Dasar ini.
2.Dalam
enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis
itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar
0 komentar:
Posting Komentar